Kamis, 09 Juli 2026
Breaking News
Berita Utama

PMI Ilegal Cianjur Marak, CSS Desak Evaluasi Total dan Bongkar Jaringan TPPO

Ridwan S | | 5 mnt baca
PMI Ilegal Cianjur Marak, CSS Desak Evaluasi Total dan Bongkar Jaringan TPPO
Bagikan:

CianjurCianjur Selatan Society (CSS) menyoroti maraknya pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural asal Kabupaten Cianjur yang dinilai telah menjadi persoalan serius dan memerlukan perhatian seluruh pemangku kepentingan. Fenomena tersebut dinilai tidak hanya berkaitan dengan tingginya angka pengangguran dan minimnya lapangan kerja, tetapi juga menyangkut efektivitas pengawasan, koordinasi antarlembaga, serta penegakan hukum terhadap dugaan jaringan perekrut ilegal yang memanfaatkan masyarakat.

Koordinator Seluruh Kecamatan Cianjur Selatan Society (CSS), Pebi Yasril Purnama, mengatakan apabila benar PMI ilegal Cianjur terdapat sekitar 100–200 warga Cianjur yang berangkat setiap pekan melalui jalur nonprosedural, maka kondisi tersebut tidak lagi dapat dipandang sebagai persoalan individu, melainkan persoalan yang bersifat sistemik.

"Jika angka tersebut benar, masyarakat berhak mempertanyakan bagaimana praktik seperti ini dapat terus berlangsung. Di mana fungsi pencegahan pemerintah daerah? Bagaimana pengawasan terhadap aktivitas perekrutan yang diduga terjadi hingga ke tingkat desa? Mengapa dugaan jaringan perekrut masih dapat menjangkau masyarakat secara luas? Jika persoalan ini terus berulang, maka efektivitas sistem pencegahan perlu dievaluasi secara menyeluruh," ujar Pebi.

Menurut Pebi, tingginya angka PMI Ilegal Cianjur nonprosedural tidak dapat dilepaskan dari terbatasnya kesempatan kerja di daerah. Kondisi ekonomi yang sulit membuat sebagian masyarakat tergiur oleh janji pekerjaan bergaji tinggi di luar negeri, sehingga mudah menjadi sasaran pihak-pihak yang diduga menawarkan keberangkatan melalui jalur nonprosedural.

Selain faktor ekonomi, CSS juga menilai perlu dilakukan evaluasi terhadap seluruh mata rantai pencegahan. Pemerintah Kabupaten Cianjur perlu menjelaskan langkah konkret yang telah dilakukan dalam menciptakan lapangan kerja, memperluas pelatihan vokasi, meningkatkan literasi masyarakat mengenai prosedur penempatan PMI yang resmi, serta memperkuat pengawasan terhadap aktivitas perekrutan di wilayah-wilayah yang menjadi kantong pekerja migran.

CSS juga menilai instansi yang membidangi ketenagakerjaan perlu mengevaluasi efektivitas sosialisasi dan pengawasan terhadap aktivitas perekrutan calon PMI. Aparat penegak hukum didorong mengusut setiap dugaan tindak pidana perdagangan orang hingga ke jaringan yang lebih luas apabila ditemukan bukti yang cukup. Di sisi lain, instansi keimigrasian diharapkan terus memperkuat mekanisme deteksi dini terhadap potensi penyalahgunaan dokumen perjalanan sesuai kewenangannya, sedangkan kementerian yang membidangi pelindungan pekerja migran perlu meningkatkan koordinasi dengan pemerintah daerah dalam upaya pencegahan.

Pebi juga meminta aparat penegak hukum meningkatkan patroli siber terhadap akun media sosial, grup percakapan, situs web, maupun platform digital yang diduga digunakan untuk menawarkan pekerjaan di luar negeri melalui jalur nonprosedural. Menurutnya, perkembangan teknologi telah mengubah pola perekrutan sehingga pengawasan juga harus mengikuti perkembangan tersebut.

Sementara itu, Ketua Cianjur Selatan Society (CSS), Taupik Muhamad Ramdan, menegaskan bahwa perlindungan terhadap warga negara harus dimulai sejak sebelum keberangkatan, bukan hanya ketika mereka telah menjadi korban di luar negeri.

"Kasus PMI Ilegal Cianjur yang meminta dipulangkan dari Libya menjadi pengingat bahwa perlindungan negara tidak boleh terlambat. Pemerintah Kabupaten Cianjur harus segera berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan instansi terkait untuk memastikan warga Cianjur yang terlantar, mengalami eksploitasi, atau menghadapi persoalan hukum di luar negeri memperoleh perlindungan dan proses pemulangan sesuai mekanisme yang berlaku," kata Taupik.

Taupik menambahkan bahwa apabila praktik pemberangkatan PMI ilegal Cianjur yang nonprosedural terus terjadi dalam jumlah besar, maka seluruh sistem pengawasan wajib dievaluasi. Menurutnya, evaluasi harus mencakup Pemerintah Kabupaten Cianjur, perangkat desa, instansi yang membidangi ketenagakerjaan, aparat penegak hukum, instansi keimigrasian, kementerian yang membidangi pelindungan pekerja migran, serta seluruh pihak yang memiliki kewenangan dalam aspek pencegahan dan pelindungan pekerja migran.

"Persoalan ini tidak cukup diselesaikan dengan imbauan. Negara harus hadir melalui penyediaan lapangan kerja, pengawasan yang efektif, edukasi kepada masyarakat, penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku yang terbukti melakukan perekrutan ilegal, serta koordinasi lintas instansi yang benar-benar berjalan. Jika tidak, masyarakat akan terus menjadi pihak yang paling dirugikan," tegas Taupik.

Atas kondisi tersebut, CSS menyampaikan tuntutan kepada seluruh pemangku kepentingan:

  1. Pemerintah Kabupaten Cianjur segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pencegahan PMI ilegal Cianjur nonprosedural hingga tingkat desa.
  2. Pemerintah Kabupaten Cianjur memperluas penciptaan lapangan kerja, pelatihan keterampilan, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat agar faktor ekonomi tidak terus menjadi pendorong keberangkatan melalui jalur nonprosedural.
  3. Instansi yang membidangi ketenagakerjaan meningkatkan pengawasan, edukasi, dan pembinaan terhadap calon pekerja migran.
  4. Aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan jaringan TPPO dan perekrut ilegal berdasarkan alat bukti yang sah, termasuk menindak akun media sosial, situs web, atau platform digital yang terbukti digunakan untuk perekrutan ilegal.
  5. Instansi keimigrasian terus memperkuat deteksi dini terhadap potensi penyalahgunaan dokumen perjalanan sesuai kewenangannya dan meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait.
  6. Pemerintah pusat melalui kementerian yang membidangi pelindungan pekerja migran memperkuat sinergi dengan Pemerintah Kabupaten Cianjur dalam pencegahan, pelindungan, dan penanganan PMI bermasalah.
  7. Pemerintah Kabupaten Cianjur segera berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk memfasilitasi pemulangan PMI asal Cianjur yang terlantar atau mengalami persoalan di luar negeri, termasuk kasus yang menjadi perhatian publik di Libya.
  8. Dibentuk forum koordinasi lintas instansi yang melibatkan pemerintah, aparat penegak hukum, instansi terkait, dan masyarakat sipil untuk memperkuat pencegahan TPPO dan perlindungan pekerja migran secara berkelanjutan.

CSS menegaskan bahwa perlindungan terhadap masyarakat tidak boleh dimulai ketika mereka telah menjadi korban. Pencegahan harus dilakukan sejak proses perekrutan, edukasi, pengawasan, hingga penegakan hukum, sehingga warga Cianjur tidak lagi menjadi sasaran praktik pemberangkatan nonprosedural dan tindak pidana perdagangan orang.

Komentar (0)